TUGAS KELOMPOK
ILMU BUDAYA DASAR
“MANUSIA DAN KEADILAN”
1EA02
Diaz Pradana Putra (12213411)
Fauzan Dwi Yudhanto (13213318)
Gideon Andreas (13213719)
Ravico Edward (17213330)
M.Helka Farras (15213962)
Kaha Rudinsa (14213749)
Batara Sinaga (11213646)
Manusia
dan Keadilan
MANUSIA
Manusia dalam kehidupan sehari-sehari dapat dibedakan
menjadi berbagai macam segi, baik itu dari segi biologis, rohani, dan
kebudayaan. Dari segi biologis
perbedaannya bisa terlihat dari bentuk fisik contohnya. Dari segi rohani
manusiapun memiliki hak untuk menganut kepercayaan yang dipercaya. Sedangkan
dari kebudayaan, manusia juga memiliki perbedaan karakteristik habitat asal
tempat mereka hidup.
KEADILAN
Keadilan dapat di definisikan sebagai suatu kondisi yang
benar dan tidak memihak golongan tertentu.
Menurut John Rawls seorang filosof asal Amerika menyatakan bahwa Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan
dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang
menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Di dalam
perkembangan pemikiran filsafat hukum dan teori hukum, tentu tidak lepas dari
konsep keadilan. Konsep keadilan tidak hanya pemikiran satu orang ahli saja. Banyak para pakar dari berbegai
didiplin ilmu memberikan jawaban apa itu keadilan. Thomas Aqunas, Aristoteles, John Rawls, R. Dowkrin, R. Nozick dan Posner sebagian nama yang memberikan
jawaban tentang konsep keadilan.
Dari beberapa nama
tersebut John Rawls, menjadi salah satu ahli yang selalu menjadi rujukan baik
ilmu filsafat, hukum, ekonomi, dan politik di seluruh belahan dunia, tidak akan
melewati teori yang dikemukakan oleh John Rawls. Terutama melalui karyanya A
Theory of Justice, Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf Amerika
kenamaan di akhir abad ke-20. John Rawls dipercaya sebagai salah seorang yang
memberi pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus mengenai nilai-nilai
keadilan hingga saat ini.
Akan
tetapi, pemikiran John Rawls tidaklah mudah untuk dipahami, bahkan ketika
pemikiran itu telah ditafsirkan ulang oleh beberapa ahli, beberapa orang tetap
menggap sulit untuk menangkap konsep kedilan John Rawls. Maka, tulisan ini
mencoba memberikan gambaran secara sederhana dari pemikiran John Rawls,
khususnya dalam buku A Theory of Justice. Kehadiran
penjelasan secara sederhana menjadi penting, ketika disisi lain orang mengangap
sulit untuk memahami konsep keadilan John Rawls.
Teori keadilan
Rawls dapat disimpulkan memiliki inti sebagai berikut:
- . Memaksimalkan kemerdekaan. Pembatasan terhadap kemerdekaan ini hanya untuk kepentingan kemerdekaan itu sendiri,
- Kesetaraan bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social goods”). Pembatasan dalam hal ini hanya dapat dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar.
- Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan.
Untuk meberikan
jawaban atas hal tersebut, Rows melahirkan 3 (tiga) pronsip kedilan, yang
sering dijadikan rujukan oleh bebera ahli yakni:
- Prinsip Kebebasan yang sama (equal liberty of principle)
- Prinsip perbedaan (differences principle)
- Prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle)
Rawls berpendapat
jika terjadi benturan (konflik), maka: Equal liberty principle harus
diprioritaskan dari pada prinsip-prinsip yang lainnya. Dan, Equal
opportunity principle harus diprioritaskan dari pada differences
principle.
MAKNA
KEADILAN
Banyaknya perbedaan yang ada dalam masyarakat bukanlah hal yang dapat
menjadi penghalang bagi kita dan umat manusia lainnya untuk berinteraksi. Beberapa
wujud keadilan antar sesama manusia dapat kita lihat dalam sila yg tertulis
dalam pancasila,dalam sila kelima tertulis “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Dari pancasila itulah kita harus dapat mempelajari dan memahami
pentingnya bersikap adil kepada sesama manusia, dengan begitu setiap individu
masyarakat lebih dapat menghargai orang lain dalam segala hal yg akan berdampak
pada terciptanya individu manusia yg baik, yang dapat juga menjadikan kehidupan
di negara kita menjadi lebih baik pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar