Rabu, 27 November 2013

Manusia dan Keadilan



TUGAS KELOMPOK
ILMU BUDAYA DASAR
“MANUSIA DAN KEADILAN”
1EA02



Diaz Pradana Putra (12213411)
Fauzan Dwi Yudhanto (13213318)
Gideon Andreas (13213719)
Ravico Edward (17213330)
M.Helka Farras (15213962)
Kaha Rudinsa (14213749)
Batara Sinaga (11213646)




Manusia dan Keadilan

MANUSIA
Manusia dalam kehidupan sehari-sehari dapat dibedakan menjadi berbagai macam segi, baik itu dari segi biologis, rohani, dan kebudayaan.  Dari segi biologis perbedaannya bisa terlihat dari bentuk fisik contohnya. Dari segi rohani manusiapun memiliki hak untuk menganut kepercayaan yang dipercaya. Sedangkan dari kebudayaan, manusia juga memiliki perbedaan karakteristik habitat asal tempat mereka hidup.

KEADILAN
Keadilan dapat di definisikan sebagai suatu kondisi yang benar dan tidak memihak golongan tertentu.  Menurut John Rawls seorang filosof asal Amerika menyatakan bahwa Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Di dalam perkembangan pemikiran filsafat hukum dan teori hukum, tentu tidak lepas dari konsep keadilan. Konsep keadilan tidak hanya pemikiran satu orang ahli saja. Banyak  para pakar dari berbegai didiplin ilmu memberikan jawaban apa itu keadilan. Thomas Aqunas, Aristoteles, John Rawls, R. Dowkrin, R. Nozick dan Posner sebagian nama yang memberikan jawaban tentang konsep keadilan.
Dari beberapa nama tersebut John Rawls, menjadi salah satu ahli yang selalu menjadi rujukan baik ilmu filsafat, hukum, ekonomi, dan politik di seluruh belahan dunia, tidak akan melewati teori yang dikemukakan oleh John Rawls. Terutama melalui karyanya A Theory of Justice, Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf Amerika kenamaan di akhir abad ke-20. John Rawls dipercaya sebagai salah seorang yang memberi pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus mengenai nilai-nilai keadilan hingga saat ini.

Akan tetapi, pemikiran John Rawls tidaklah mudah untuk dipahami, bahkan ketika pemikiran itu telah ditafsirkan ulang oleh beberapa ahli, beberapa orang tetap menggap sulit untuk menangkap konsep kedilan John Rawls. Maka, tulisan ini mencoba memberikan gambaran secara sederhana dari pemikiran John Rawls, khususnya dalam buku A Theory of Justice. Kehadiran penjelasan secara sederhana menjadi penting, ketika disisi lain orang mengangap sulit untuk memahami konsep keadilan John Rawls.
Teori keadilan Rawls dapat disimpulkan memiliki inti sebagai berikut:
  1. Memaksimalkan kemerdekaan. Pembatasan terhadap kemerdekaan ini hanya untuk kepentingan kemerdekaan itu sendiri,  
  2.   Kesetaraan bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social goods”). Pembatasan dalam hal ini hanya dapat dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar. 
  3.    Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan.

Untuk meberikan jawaban atas  hal tersebut, Rows melahirkan 3 (tiga) pronsip kedilan, yang sering dijadikan rujukan oleh bebera ahli yakni:
  1.          Prinsip Kebebasan yang sama (equal liberty of principle) 
  2.      Prinsip perbedaan (differences principle)
  3.      Prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle)

Rawls berpendapat jika terjadi benturan (konflik), maka: Equal liberty principle harus diprioritaskan dari pada prinsip-prinsip yang lainnya. Dan, Equal opportunity principle harus diprioritaskan dari pada differences principle.

MAKNA KEADILAN

Banyaknya perbedaan yang ada dalam masyarakat bukanlah hal yang dapat menjadi penghalang bagi kita dan umat manusia lainnya untuk berinteraksi. Beberapa wujud keadilan antar sesama manusia dapat kita lihat dalam sila yg tertulis dalam pancasila,dalam sila kelima tertulis “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dari pancasila itulah kita harus dapat mempelajari dan memahami pentingnya bersikap adil kepada sesama manusia, dengan begitu setiap individu masyarakat lebih dapat menghargai orang lain dalam segala hal yg akan berdampak pada terciptanya individu manusia yg baik, yang dapat juga menjadikan kehidupan di negara kita menjadi lebih baik pula.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar