PERBATASAN WILAYAH INDONESIA DENGAN NEGARA TETANGGA
Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah pulaunya
yang mencapai 17.499 pulau dan luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2,
serta panjang garis pantai yang mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari wilayah
Indonesia adalah laut, implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat dan
sisanya adalah perbatasan laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan 10
negara diantaranya Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam,
Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk
wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni
Malaysia, Papua Nugini, danTimor Leste dengan panjang garis perbatasan darat
secara keseluruhan adalah 2914,1 km.
Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya
membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir dan
profesional, baik itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi minimnya
infrastruktur di kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak
memiliki sebuah sistem manajemen perbatasan yang baik.
Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan
negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona
tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud
laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi
ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur
dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke
batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis
pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan
laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal;
yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan
untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen
suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari
laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah
daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
Perbatasan laut dengan negara tetangga :
1. Perbatasan Indonesia-Singapura
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau
yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung
sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari
dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain
itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut,
terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang
diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata
pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
2. Perbatasan
Indonesia-Malaysia
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa
bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara.
Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan
antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
3. Perbatasan Indonesia-Filipina
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara
Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi
salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border
Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang
memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani
permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
4. Perbatasan
Indonesia-Australia
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian
batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada
Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997.
Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu
dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
5. Perbatasan
Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah
darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat
menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan
kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan
klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di
kemudian hari.
6. Perbatasan
Indonesia-Vietnam
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna
dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki
kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman
di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan
perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
7. Perbatasan
Indonesia-India
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh
dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak
pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan
Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara
kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua
belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
8. Perbatasan
Indonesia-Thailand
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah
perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara
ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki
perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di
kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan
oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan
masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing
merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
9. Perbatasan
Indonesia-Republik Palau
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas
perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat
hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang
dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
10. Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada
diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta
berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan
budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi
perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat
berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan
pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang
cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka,
menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara
tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste
telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar